Skip to content
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Calendar

June 2023
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Mar    

Archives

  • June 2023
  • March 2023
  • August 2022
  • June 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Motogp-mandalika
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Tribunners
majalahmuslimah.comMajalah Fashion Dan LIfestyle
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Nasional

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di PT DKI, Kuasa Hukum: Sepertinya Tunggu Pilpres 2024 Selesai

On August 30, 2021 by admin

Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI, Bogor. Diketahui, Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur. Berarti eks Imam Besar FPI itu tetap dipidana 4 tahun penjara.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021). Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan. Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.

"Ini kan pasal pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito. Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai. "Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Jika vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab dimulai tahun 2021 ini maka jika tidak ada halangan maka Rizieq Shihab akan bebas pada 2025 setelah Pilpres 2024. Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi. Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.

"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz. Sebelumnya, dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Di mana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum, yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini maka, terdakwa Rizieq Shihab tetap divonis hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. "Di Pengadilan Negeri oleh Majelis Hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI, itu intinya," ujar Binsar. Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. "Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu.

You may also like

Vietnam Airlines Tangguhkan Penerbangan Reguler ke Rusia

KSP Sesalkan Aksi Kekerasan yang Dilakukan Pengunjuk Rasa DOB Papua

Kritik Program Kompor Listrik PLN, PKS: Implementasinya Berbelit-belit

Tags: berkas perkara habib rizieq, demo bela rizieq shihab, fakta-fakta sidang vonis rizieq shihab, habib rizieq ajukan banding, hukum, kerumunan massa di acara rizieq shihab, massa simpatisan rizieq shihab, nasional, penahanan rizieq shihab diperpanjang, rizieq shihab, running news, skenario pilpres 2024, vonis habib rizieq shihab, vonis rizieq shihab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sekilas Tentang Toyota All New BZ4X, Mobil Listrik Terbaru di 2023
  • Cara Perawatan Kulit Terbaik Berdasarkan Jenisnya
  • Promo Veloz terbaru Picu Kebangkitan Usaha Sewa Mobil Di Jakarta
  • Mari Menjelajah Jam Tangan Chronograph untuk Wanita Persembahan Dari Michael Kors
  • Tak Banyak yang Tahu, Kebiasaan Buruk Ini Ternyata Punya Dampak Baik untuk Kesehatan

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Motogp-mandalika
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Tribunners

Tag Populer

#ulasankini #usahakini #wartadigital #wisatakini #sehat #asikinfo #berbakat #makanan #bukti #harian #terakurat #kabarkini #infokini #infobaru #mobil #pokokinfo #pintar #review #berpengalaman #sukses #ahlireview #palingahli #subuh #cerita #pekan #cermat #dasar #gadget #fatwa #jejak #kabar #kamunanya #kisah #klikinfo #maju #narasi #terahli #bisnis #palingbaru #fashion #merdeka #reviewbaru #infohot #digital #petunjuk #sinar #minggu #tabloidonline #pengetahuan #trik #tips #silam#viral #trending #Fyp #kekinian #exploredunia #exploreindo #infokini #like #tampangkini #majalahviral #photography #likesinfo #viralpost #indonesia #model #cute #style #foryou #fashion #beritahot #beauty #happy #nature #viraldunia #coretan #photooftheday #funny #likesforlike #repost #beautiful #usahaviral #lifestyle #gayahidup #gadget #ulasankini #trend #fakta #gadgetviral #hidupsehat #kabaroke #liputanku #bisnis #nusantara #baca #palinghits #share #review #asik #Tipsviral #kisahviral #catatankini #jurnalbaru #habarkini #tulisanviral #coretanpagi #koranviral #ulasanbaru #jejakdigital #bisnis #coretansemangat #wisatakuliner #akurat #hobi #berakatabaik #berkatguru #majalahbisnis #cerdas #ceritamalam #khusus #halo #harapan #harian #hariankepo #karya #beritabaru #infoviral #canggih #layak #link #majalahpedia #buming #berpikir #selamatpagi #berbakat #malam #okekata #sukses #rajakata #rajin #serbu #simak #tanpabatas #terbaik #terbuming #terkini #ternama #topikbaru #tulisanmalam #waktuinfo #reviewer #islam #money #dapur #tanya #order #tekno #usaha #pedia #trend #tech #fyp #viral #jurnal #pelik #logi #sehat #craft #habar #style #link #double #pandai #review #bitcoin #penguin #zonabisnis #stres #vip #jawa #travel #new #mas #news #raja #portal #ygy #report #bank #blog #gombal #digital #zonausaha #rahmat #neon #buku #case #kata #berny #anwar #computer #media #best #indo #urusan #forum #baru #pesona #blogger #wiki #daya #komunikasi #hotel #viral #multi #drakor #valid #wikipedia #john #tips #paper #mediabaru #tabloid #rantau #broken #tetede #menkata #mymedia #inden #cepatsehat #daddy #fashion #berita #zonabiru #resep #lawatek #serbu #gaya #top #ners #adventure #tiket #abadi #moslem #bisnis #otomotif #elektrik #ayohijab #legit #trendy #thema #insto #peace #kutai #driving #hiper #goal #hero #reviewer #manis #ukay #rider #batam #cara #waktu #jaga #artikel #penulis #terkini #entri #teknokini #detroit #trending #setup #blogasik #cahaya #kamera #fashion #life #babakbaru #sushi #mega #alto #red #babon #jurnalfyp #trendkini #stasion #infokini #inijalanku #hosting #diary #kabarburung #sendu #muslimah #links #energy #tv #tega #gayaterkini #blogfashion #nanas #cheat #catering #baruviral #sentraliklan #bangunusaha #debat #jalanjalan

Copyright majalahmuslimah.com 2023 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress